Pendampingan di Kebonwaru

Kehidupan anak yang penuh dengan keceriaan dan kebebasan seakan tidak pernah dirasakan anak-anak yang berkonflik dengan hukum. Keseharian mereka diliputi dengan kekhawatiran, kegelisahan, rasa takut, bosan, dan stress menghadapi kerasnya kehidupan di Rumah tahanan (Rutan). Rutan, seperti yang Anda semua ketahui adalah tempat dimana para tersangka menunggu jatuhnya vonis, sebelum status mereka berubah menjadi narapidana. Rutan Kebonwaru, adalah salah satu rutan yang ada di Bandung, dan sama sekali tidak dirancang untuk keberadaan anak-anak.
Layaknya anak Indonesia yang lain, mereka pun berhak mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak-haknya seperti yang tertuang dalam UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka berhak mendapatkan aktivitas dan pelayanan yang mendukung proses tumbuh kembangnya. Sementara rutan bukanlah tempat yang layak untuk menunggu jatuhnya vonis bagi anak-anak itu, karena disana berkumpul sejumlah kriminal lain, yang pada akhirnya justru menjadi tempat anak-anak itu ‘mengasah’ kriminalitas mereka.
Di blog ini Anda akan menemukan catatan dari lapangan, yang merupakan pengalaman langsung para pendamping ketika mendampingi anak-anak di rutan. Ada suka, dan duka. Inilah yang terjadi di sana, kami sajikan tanpa pretensi apapun, kecuali untuk berbagi pengalaman.
Selengkapnya mengenai program pendampingan ini, silakan klik di sini. Selamat membaca!
Filed under: Intermezzo | Leave a Comment
Tags: anak-rutan, kebonwaru, program
THE PROFESSION
Akhirnya, setelah dua minggu kami tidak mendapatkan waktu yang cukup lapang dalam mendampingi anak-anak di Rumah Tahanan Kebonwaru, Kamis 4 Februari 2010 ini kami kembali dapat mendampingi anak-anak sesuai dengan rencana sebelumnya. Dalam dua Kamis sebelumnya, program kami agak terganggu dengan situasi di dalam Rutan, seperti adanya razia dan pergantian jabatan.
Hari ini, dibantu lagi beberapa teman dari UNISBA yang dalam beberapa bulan yang turut juga dalam pendampingan. Mereka adalah, Yulia, Dewi dan Mayene. Ketiganya bersama Anita dan saya memandu anak-anak untuk mengeksplorasi cita-cita mereka melalui sebuah game kolosal yang diberi nama “The Profession”.
Dalam kegiatan ini, Yulia menjadi pemandu utama keseluruhan proses. Ia membuka kegiatan dengan salam pembuka dan sebuah game yang dinamai “Bola Granat”, dimana anak-anak saling melempar dan menangkap bola dengan tidak diperkenankan bola itu terjatuh atau lepas. Bila salah seorang anak tidak dapat menangkap bola hingga terjatuh, maka ia akan mendapat hukuman.
Selanjutnya, anak-anak dikelompokkan dengan nama-nama grup band yang terkenal. Caranya, setiap anak memegang satu potongan gambar dari beberapa puzzle foto-foto grup band. Anak-anak berkumpul dan berkelompok sesuai dengan gambar-gambar grup band yang mereka dapatkan.
Setelah anak-anak berkelompok, mereka diminta menempelkan beberapa gambar yang menunjukkan beberapa profesi/pekerjaan di selembar karton. Kemudian, anak-anak dipersilahkan untuk mewarnai gambar-gambar profesi tersebut.
Di setiap karton yang dipegang oleh setiap kelompok, terdapat 9 profesi dengan beberapa perangkat kerja yang berbeda-beda. Nah pada tahapan ini, anak-anak dalam kelompoknya masing-masing dipandu untuk menempelkan gambar-gambar alat/perangkat yang sesuai dengan beberapa gambar profesi yang telah ditempelkan. Anak-anak diminta menempelkan gambar-gambar perangkat tersebut minimal 5 gambar untuk setiap profesi.
Dalam tahapan game selanjutnya, setiap kelompok diminta untuk menunjuk 2 orang wakil kelompok untuk mengambil beberapa pernyataan yang ada di tangan Yulia. Pernyataan-pernyataan tersebut berisi sikap atau karakter yang dapat mendukung atau diperlukan profesi-profesi yang telah ditempelkan.
Pada tahapan akhir game “The Profession”, anak-anak di setiap kelompok dipandu oleh para pendamping saling memberikan pandangan akhir atau refleksi dari keseluruhan proses permainan yang telah dilakukan.
Keseluruhan proses pendampingan hari ini, sebenarnya diarahkan untuk mengeksplorasi sebanyak-banyaknya cita-cita dari setiap anak. Kemudian, anak-anak pun dipandu untuk memahami segala hal yang dibutuhkan dalam pencapaian cita-cita masing-masing anak, baik yang bersifat materil maupun imateril. Sehingga, anak-anak didorong untuk senantiasa berpikir positif dan menyiapkan segala hal agar cita-cita mereka dapat tercapai. Wallahu a’lam….
Izoel.04022010
Filed under: 1 | Leave a Comment
Tags: Anak, hak-anak, hukum, kebonwaru, konflik, penjara, perlindungan
Ini Penjara, Bung! (Bagian 2)
Dua hari yang lalu, Anita menyampaikan selembar surat yang ditulis oleh salah seorang anak yang berada di Rumah Tahanan Kebonwaru Bandung. Anak itu mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada kami yang telah mendampinginya dan kawan-kawan senasibnya di Rutan. Ia merasa pendampingan kami telah dapat memberi motivasi kepada mereka. Ia mengaku selama ditahan, ia telah banyak kehilangan motivasi dan harapan dalam hidup. Ia merasa diasingkan dari kehidupannya sehari-hari.
Itulah pengakuan dari salah seorang anak di Rutan Kebonwaru yang selama ini kami dampingi. Kami tidak bermaksud menceritakan sejauh mana manfaat pendampingan kami terhadap anak di Rutan. Namun, kami ingin mengajak pembaca sekalian untuk memperhatikan segala hal yang dirasakan oleh anak-anak ini selama berada dalam tahanan.
Seperti yang diungkapkan oleh salah seorang anak dalam surat tadi, mereka seringkali kehilangan motivasi dan semangat hidup. Mereka pun merasa kehilangan harapan dan tak bisa lagi mengejar cita-cita mereka. Tak jarang mereka merasa dijauhkan atau diasingkan dari keluarga, teman-teman dan lingkungannya, karena sangat minimnya interaksi mereka dengan dunia luar.
Kenyataan ini berpengaruh pada kondisi mereka selama berada di tahanan, termasuk ketika anak-anak ini mengikuti kegiatan kami. Dalam setiap kegiatan kami, selalu saja ada anak-anak yang murung dan kurang antusias mengikuti kegiatan. Ada juga anak-anak yang nampak kehilangan orientasi.
Selain itu, nampak pula pada diri anak selama proses pendampingan gejala-gejala agresivitas yang kadang-kadang meluap-meluap. Agresivitas pada diri anak ini diwujudkan dalam bentuk kata-kata kasar, menyindir atau mengejek. Ada juga yang berupa perilaku yang tidak pada tempatnya hingga tindakan kasar seperti mendorong, memukul atau menendang.
Anak-anak sering mengekspresikan perasaan-perasaan mereka dalam berbagai bentuk, ada lewat tulisan, gambar, dan lain-lain. Sebagian seringkali mengidentikan mereka lekat dengan jalanan, dunia hitam atau kejahatan. Pengidentikan seperti ini nampak pada simbol-simbol yang mereka tunjukkan pada gambar yang mereka buat di media-media yang kami sediakan atau pada kaos-kaos yang mereka pakai.
Sebagian anak di Rutan Kebonwaru mempunyai tato di beberapa bagian tubuhnya. Sebagian dari mereka ada yang telah memiliki tato sejak sebelum mereka ditahan, dan sebagian lain baru membuat tato selama berada di penjara. Sebagian anak membuat alat-alat pembuat tato sendiri selama berada di penjara dengan beberapa benda yang mereka temukan, misalnya, dengan batere bekas dan beberapa benda logam. Sebagai tintanya, mereka seringkali menggunakan tinta pulpen atau spidol.
Tak hanya itu, dalam beberapa kesempatan pendampingan, kami menemukan beberapa anak yang nampak mabuk. Ternyata, dari pengakuan dan kesaksian sebagian anak, beberapa orang dari mereka kadang-kadang bermabuk-mabukan baik dengan minuman, ganja atau obat-obatan. Karena beberapa keterbatasan, sebagian anak acapkali mabuk dengan mencampur beberapa obat yang menjadi ‘resep rutin’ Klinik Rutan. Disebut ‘resep rutin’ karena seringkali tahanan yang sakit dan diobati di klinik itu mendapatkan resep yang hampir sama untuk penyakit yang beragam.
Sebuah kenyataan yang cukup tragis dan harus diterima sebagian anak-anak kita. Kondisi di atas masih harus ditambah dengan interaksi tahanan anak-anak ini dengan para tahanan dewasa, karena mereka berada dalam satu kompleks penjara. Dan Rutan Kebonwaru hampir tidak jauh berbeda kondisinya dengan penjara-penjara lainnya yang tidak amak bagi anak. Ini penjara, Bung. Bukan tempat yang layak bagi anak!
izoel.261209
Filed under: Pelajaran Penting | Leave a Comment
Tags: Anak, hak-anak, hukum, kekerasan, pendidikan, penjara, perlindungan
Sebuah ketidak adilan membiarkan anak yang berkonflik dengan hukum dimintakan pertanggungjawaban hukum yang melebihi kemampuan personal anak. Kematangan moral dan psikologis anak akan tidak berkembang secara wajar apabila dia berhadapan dengan realitas penjara dan proses peradilan anak yang hingga kini masih mengandung unsur kekerasan, isolasi keluarga, tidak dipisahkan dengan tahanan/terpidana dewasa, dan sejumlah daftar tindakan kontra hak anak dari aparatur penegak hukum.
Seringkali perbuatan yang dilakukan anak hanya kenakalan saja bukan kejahatan (kriminal). Menurut kamus hukum, kenakalan anak atau Juvenile Delinquency hanyalah suatu:
”Antisocial behaviour by a minor; esp…, behaviour that would be criminally punishable if the actor were an adult, but instead is usu. Punished by special laws pertaining only to minor”.
Terdapat dua kategori perilaku anak yang membuatnya berhadapan dengan hukum yakni status offender dan juvenile delinquency. Status offender adalah perilaku kenakalan anak yang apabila dilakukan orang dewasa tidak termasuk kejahatan. Contohnya tidak menurut, membolos sekolah, kabur dari rumah. Sedangkan juvenile delinquency adalah perilaku kenakalan anak yang apabila dilakukan orang dewasa termasuk kategori kejahatan.
Mengacu pada UU No 39/ 1999 tentang HAM dan UU No 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak serta secara konkrit diwujudkan dalam UU No 3/1997 tentang Peradilan Anak, semestinya proses hukum bagi anak-anak yang berkonflik dengan hukum masuk dalam sistem peradilan pidana terpadu yang mengutamakan pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak. Persidangan anak dilakukan tertutup dengan hakim tunggal. Hakim, jaksa, dan penasihat hukum tidak menggunakan pakaian dinas atau toga. Pidana yang dapat dijatuhkan bagi mereka paling lama separuh dari ancaman maksimal pidana penjara orang dewasa. Anak juga mendapatkan perlindungan pemberitaan atas identitas mereka.
Namun pada kenyataannya, sebagian besar anak yang berkonflik dengan hukum masih sedikit yang mendapatkan bantuan hukum sejak awal proses hukum. Kasus-kasus anak pun masih ditangani oleh penyidik umum, di luar unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA). Oleh karenanya, perlu dihindari penghukuman tidak manusiawi yang menjatuhkan martabat anak dan penjara sebagai upaya terakhir (Pasal 16 UU Perlindungan Anak).
Pada perkembangan lain, lahirlah model penghukuman yang bersifat restoratif (restorative justice). Kelompok Kerja Peradilan Anak PBB mendefinisikan restorative justice system sebagai suatu proses di mana semua pihak yang berhubungan dengan tindak pidana tertentu duduk bersama-sama untuk memecahkan masalah dan memikirkan bagaimana mengatasi akibat di masa yang akan datang.
Restorative justice pada dasarnya dapat dilakukan dengan diskresi dan diversi. Diskresi merupakan kewenangan kepolisian secara legal untuk meneruskan atau menghentikan suatu perkara. Sedangkan Diversi adalah pengalihan penanganan kasus-kasus anak yang diduga telah melakukan tindak pidana. Tujuan memberlakukan diversi adalah menghindarkan proses penahanan terhadap anak dan pelabelan anak sebagai penjahat. Anak didorong untuk bertanggung jawab atas kesalahannya.
Penerapan restorative justice menekankan pada kemauan murni dari pelaku untuk memperbaiki kerugian yang telah ditimbulkannya sebagai bentuk rasa tanggung jawab. Perbaikan kerugian harus proporsional dengan memperhatikan hak dan kebutuhan korban. Untuk menghasilkan kesepakatan para pihak tersebut, perlu dilakukan dialog-dialog informal seperti mediasi dan musyawarah. Keterlibatan anggota komunitas yang relevan dan berminat secara aktif sangat penting dalam bagian ini sebagai upaya penerimaan kembali si anak dalam masyarakat.
Restorative justice memang masih kurang terdengar gaungnya di masyarakat. Masih jarang metode ini diterapkan pada penyelesaian kasus-kasus pidana yang mendudukan anak-anak sebagai pelaku. Selama ini anak yang melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan secara pidana pula, yakni dengan pemenjaraan. Padahal, metode pemenjaraan sejauh ini tidak selalu berhasil memberi efek jera pada diri anak-anak. Di samping itu, pemenjaraan telah memasung sebagian besar hak anak.
Pada intinya, fokus restorative justice adalah memperbaiki kerusakan sosial yang diakibatkan pelaku, mengembangkan pemulihan bagi korban dan masyarakat, serta mengembalikan pelaku kepada masyarakat. Upaya ini membutuhkan kerja sama semua stakeholders dan aparat penegak hukum dalam rangka perlindungan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum.
Izoel.261209
Filed under: konsep pendampingan AKH | Leave a Comment
Tags: Anak, hak-anak, hukum, kekerasan, pendidikan, penjara, perlindungan
Ini Penjara, Bung! (Bagian 1)
Penjara dengan segala macam permasalahan dan kondisinya, ternyata telah menjadi entitas sosial tersendiri di masyarakat. Penjara sebagai tempat berkumpulnya orang-orang yang dinilai telah melakukan tindak kejahatan di tengah masyarakat, secara laten telah menerapkan beberapa nilai tersendiri. Layaknya hukum rimba, di penjara orang-orang yang mempunyai kekuatan akan menguasai orang-orang yang lemah. Dan biasanya, semakin berat tingkat kejahatan seseorang maka ia akan semakin dihargai.
Tahanan anak sebagai salah satu kelompok yang hidup dalam belenggu tembok-tembok tinggi penjara, tak luput dari kondisi seperti di atas. Tahanan anak pun seringkali diperlakukan sama dalam penjara layaknya tahanan dewasa. Terlebih lagi ketika tahanan anak ini bersatu dengan para tahanan dewasa. Tahanan anak ini acapkali dieksploitasi oleh para tahanan dewasa.
Kondisi Rumah Tahanan Kebonwaru hampir serupa penjara-penjara lainnya. Meski telah mengalami renovasi, tetap saja kapasitasnya sangat terbatas. Hal ini dikarenakan hampir sebagian besar tahanan menghabiskan proses penahanannya di Rutan ini. Padahal, Rumah Tahanan hanya berfungsi sebaga tempat penahanan sementara selama para tahanan menjalani proses peradilan di pengadilan. Kondisi over capacity ini bertambah ketika tahanan anak harus bersatu dengan tahanan dewasa. Alhasil beberapa tahanan, khususnya tahanan anak, harus berpindah-pindah antara rutan yang satu ke rutan yang lain.
Kondisi memprihatinkan pun harus dialami para tahanan anak. Ketika mereka harus bersatu dan berinteraksi dengan para tahanan dewasa, tahanan anak seringkali menjadi korban eksploitasi para tahanan dewasa. Meski sel tahanan anak terpisah dari sel tahanan dewasa, tetapi hal itu tidak dapat mencegah beberapa bentuk eksploitasi terhadap tahanan anak. Dari eksplotasi yang bersipat ekonomi, eksploitasi bersipat fisik, hingga eksploitasi yang bersipat psikis. Kadangkala terjadi pula eksploitasi secara seksual. Namun, eksploitasi dalam kategori terakhir ini intensitasnya sangat kecil dan agak sulit untuk diungkap.
Meski demikian, mengungkapkan eksploitasi anak di dalam penjara bak mencari jarum dalam tumpukan jerami, kita akan mengalami banyak kesulitan. Di samping sangat sulit membuktikannya secara langsung, tahanan anak pun seringkali tutup mulut tentang hal ini.
Selama proses pendampingan, kami sering mendapati anak-anak dengan tatapan kosong dan raut lesu. Di antara mereka, ada yang secara terbuka menjelaskan kondis mereka. Dan sebagian lain seringkali menghindar untuk menjelaskan apa yang terjadi. Boleh jadi kondisi tubuh mereka memang tidak sehat, karena layanan yang ada di rutan sangat terbatas.
Untuk makan, para tahanan anak ini mendapat jatah makan sepiring nasi cadong (nasi setengah matang) dengan lauk apa adanya dan kurang enak. Sehingga, anak-anak ini seringkali harus merogoh saku dalam-dalam agar bisa mendapatkan makanan yang cukup layak, mungkin sebungkus mi instan atau sepiring nasi goreng. Kondisi ini berdampak pada kunjungan orang tua atau keluarga mereka dari luar. Anak-anak sering meminta keluarganya yang menjenguk untuk membekali mereka dengan beberapa barang yang mereka butuhkan atau dengan sejumlah uang. Bagi anak-anak yang menyadari kesusahan keluarganya, seringkali meminta keluarganya untuk tidak menjenguknya di Rutan.
Layanan kesehatan dalam Rutan pun sangat terbatas. Di samping sanitasi yang sangat tidak sehat di dalam sel, anak-anak pun kurang mendapatkan penanganan yang layak apabila mereka sakit. Dalam beberapa kasus, seringkali anak-anak yang berobat ke Rumah Sakit kecil yang ada di dalam kompleks Rutan, diberi obat-obat yang kurang tepat untuk menyembuhkan sakitnya.
Itulah gambaran kecil kondisi penjara-penjara kita. Dan dalam tingginya tembok dan jeruji besi penjara, terdapat sebagian anak-anak kita. Anak-anak yang divonis karena ketidakberdayaan mereka. Sebagian dari tahanan anak-anak ini pun masih harus bersatu, berinteraksi hingga mendapatkan perlakuan tidak layak dari tahanan-tahanan dewasa. Melihat kenyataan seperti ini acapkali sebagian besar dari kita kurang peduli, bahkan menilai apa yang terjadi itu layak diterima oleh anak-anak ini karena kesalahan mereka. Kondisi yang terjadi di penjara dan harus dialami oleh sebagian anak seringkali dinilai wajar seraya berkata,”Ini penjara, Bung.”Seakan-akan dalam penjara boleh terjadi segala hal yang tidak semestinya terjadi, termasuk terhadap anak-anak. Wallahu a’lam….
Izoel.101209
Filed under: Pelajaran Penting | 3 Comments
Tags: Anak, hukum, indonesia, pendampingan, pendidikan, penjara, perlindungan
Entri Terkini
- THE PROFESSION
- Ini Penjara, Bung! (Bagian 2)
- Restorative Justice Bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum (AKH)
- Ini Penjara, Bung! (Bagian 1)
- Mengeksplorasi Kelebihan Anak
- Penjara Bukan Tempat Aman Bagi Anak
- Sederhana Bukan Berarti Asal-asalan
- Anak-anak Dengan Uang Banyak
- Alienasi
- Hari-hari Penantian
- Amazing…
Kategori
- 1 (1)
- Intermezzo (7)
- Kegiatan Mingguan (10)
- konsep pendampingan AKH (6)
- Pelajaran Penting (14)
- Profil Relawan (7)
![Reblog this post [with Zemanta]](http://img.zemanta.com/reblog_e.png?x-id=3f57a51b-8e2e-4e0b-aa11-3f8fbd22f8b2)
