Pendampingan di Kebonwaru

Kehidupan anak yang penuh dengan keceriaan dan kebebasan seakan tidak pernah dirasakan anak-anak yang berkonflik dengan hukum. Keseharian mereka diliputi dengan kekhawatiran, kegelisahan, rasa takut, bosan, dan stress menghadapi kerasnya kehidupan di Rumah tahanan (Rutan). Rutan, seperti yang Anda semua ketahui adalah tempat dimana para tersangka menunggu jatuhnya vonis, sebelum status mereka berubah menjadi narapidana. Rutan Kebonwaru, adalah salah satu rutan yang ada di Bandung, dan sama sekali tidak dirancang untuk keberadaan anak-anak.
Layaknya anak Indonesia yang lain, mereka pun berhak mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak-haknya seperti yang tertuang dalam UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka berhak mendapatkan aktivitas dan pelayanan yang mendukung proses tumbuh kembangnya. Sementara rutan bukanlah tempat yang layak untuk menunggu jatuhnya vonis bagi anak-anak itu, karena disana berkumpul sejumlah kriminal lain, yang pada akhirnya justru menjadi tempat anak-anak itu ‘mengasah’ kriminalitas mereka.
Di blog ini Anda akan menemukan catatan dari lapangan, yang merupakan pengalaman langsung para pendamping ketika mendampingi anak-anak di rutan. Ada suka, dan duka. Inilah yang terjadi di sana, kami sajikan tanpa pretensi apapun, kecuali untuk berbagi pengalaman.
Selengkapnya mengenai program pendampingan ini, silakan klik di sini. Selamat membaca!
Filed under: Intermezzo | Leave a Comment
Tag:anak-rutan, kebonwaru, program
Catatan Notulensi Audiensi: Lingkar Perlindungan Aanak Kota Bandung – Kimisi D DPRD Kota Bandung
Bandung, 29 Maret 2011
Audiensi ini dilaksanakan pada hari Selasa, 29 Maret 2011, dari pukul 13.10 WIB sampai dengan pukul 14.45 WIB, bertempat di Ruang Komisi D DPRD Kota Bandung. Yang hadir dalam audiensi ini adalah 4 orang anggota DPRD dari Komisi D yang diketuai Ahmad Nugraha, Kepala Dinas Sosial Kota Bandung beserta 2 orang stafnya, dan beberapa orang perwakilan Lingkar Perlindungan Anak Kota Bandung yang juga wakil dari beberapa LSM penggiat hak anak di Kota Bandung, seperti, Yayasan Kalyanamandira, Lembaga Advokasi Hak Anak (LAHA), Semak, Yayasan Bahtera, Yayasan Saudara Sejiwa, dan Perkumpulan Keluarga Peduli Pendidikan (KerLiP).
Dalam sambutan sekaligus pembukaan Audiensi antara Lingkar Perlindungan Anak Kota Bandung bersama Komisi D DPRD Kota Bandung dan Dinas Sosial Kota Bandung, Ahmad Nugraha, Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, menyambut baik langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Lingkar Perlindungan Anak Kota Bandung dalam penanganan masalah anak-anak dalam situasi khusus. Menurutnya, sejauh ini Bandung sebagai salah satu kota besar yang ada di Indonesia, selalu dipusingkan dengan permasalahan gelandangan dan pengemis (gepeng), termasuk di dalamnya permasalahan anak-anak jalanan yang tak kunjung selesai. Oleh karena itu, beliau sangat mengharapkan peran serta masyarakat untuk membantu pemkot dalam penanganan permasalahan ini.
Sebelum masuk ke dalam inti pembahasan, Andi Akbar, salah seorang perwakilan Lingkar yang juga staf di Lembaga Advokasi Hak Anak (LAHA), memperkenalkan secara singkat profil Lingkar Perlindungan Anak Kota Bandung, yang semula hanyalah ‘obrolan warung kopi’ antar para penggiat hak anak di Kota Bandung lalu bergabung menyatukan langkah untuk melakukan proses advokasi hak anak yang lebih menyeluruh. Andi pun sedikit menyitir kondisi riil anak-anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) yang ada di Kota Bandung. Menurutnya, AKH yang hamper semuanya adalah anak-anak Bandung ini malah tidak mendapatkan layanan dari pemerintah Kota Bandung hanya karena AKH secara regulasi berada dalam tanggungan instansi vertikal, yaitu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumham). Pengabaian hak AKH ini telah dimulai pada awal penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian hingga mereka keluar dari penjara.
Secara panjang lebar, Rijaludin, yang merupakan Koordinator Lingkar Perlindungan Anak Kota Bandung memaparkan kondisi yang terjadi pada AKH di Kota Bandung, beberapa alasan mengadvokasi AKH dan beberapa tuntutan terkait AKH. Menurutnya, audiensi ini merupakan langkah lanjutan dari kegiatan Forum Group Discussion (FGD) dengan tema “Membuka Peluang Pengalokasian Anggaran Daerah bagi Pemenuhan Hak-hak Anak yang Berkonflik dengan Hukum” yang telah dilakukan pada 15 Maret 2011 bersama instansi-instansi terkait dan beberapa LSM.
Selanjutnya, Rijaludin menyatakan bahwa, kondisi anak-anak yang berhadapan dengan hukum ini sangat memprihatinkan. Mereka tidak mendapatkan layanan-layanan yang memadai, padahal dalam proses pnahanan ini anak-anak hanya dicabut hak kemerdekaannya saja tidak dengan hak-hak yang lain. Terlebih lagi di Bandung tidak ada Lembaga Pemasyarakatan (LP) khusus anak. Yang ada hanya Rumah Tahanan dan LP yang juga terdapat di dalamnya para narapidana dan para tahanan dewasa. Kondisi sangat mengkhawatirkan, mengingat anak-anak ini masih sangat labil mental dan kejiwaannya. Di samping itu, anak-anak ini rentan mendapatkan kekerasan baik dari para tahanan dewasa maupun dari para petugas.
Sejauh ini, proses peradilan yang dilakukan masih secara konvensional yaitu dengan pemenjaraan yang seringkali hanya bertujuan retributive (pembalasan). Padahal, yang layak bagi anak-anak adalah proses peradilan alternative di luar pemenjaraan yang bertujuan untuk melakukan proses pemulihan (restorative). Dengan cara-cara retributive ternyata sering hanya melahirkan para residivis-residivis baru, termasuk anak-anak di dalamnya.
Sebenarnya, Negara dalam hal ini adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun pemerintah kota/kabupaten, sama-sama memiliki kewajiban untuk senantiasa melindungi hak-hak anak, termasuk AKH. Adanya kewajiban ini mengingat beberapa hal sebagai berikut:
- Pemerintah Indonesia sudah berjanji akan memberikan penanganan dan perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Janji utama ini diwujudkan dalam bentuk:
- Ratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keppres No. 36 Tahun 1990
- Pemerintah Indonesia telah mensahkan UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002
- Kedua janji utama ini sama-sama menempatkan anak yang berkonflik dengan hukum sebagai anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
- Anak yang berkonflik dengan hukum merupakan warga setempat, dalam konteks ini adalah warga Kota Bandung.
- Selama ini, Pemerintah Kota Bandung kurang terlibat dalam penanganan anak yang berkonflik dengan hukum baik selama masa penahanan/pemenjaraan maupun dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi.
Sementara itu, angka AKH dan kondisi riilnya dipaparkan berikut ini:
- Menurut data UNICEF, setidaknya dalam satu tahun terdapat 4.000 anak yang diadili. Lebih dari 90% diantaranya dihukum penjara.
- Lembaga Advokasi Hak Anak (LAHA) sejak tahun 2002-2010 menangani 196 anak di Bandung yang berperkara di peradilan pidana.
- Adapun berdasar data terakhir dari pengadilan negeri Bandung, terdapat 87 orang anak konflik hukum (AKH) yang prosesnya sampai ke pengadilan. Dan 90% di antaranya dituntut penjara.
- Anak-anak tidak berada dalam LP khusus anak melainkan ditempatkan di Rumah Tahanan, bersatu dengan para tahanan dan napi dewasa.
- Tidak ada pembedaan penanganan, baik anak yang melakukan pelanggaran ringan dengan pelangaran berat. Padahal, untuk beberapa kasus yang ringan sangat mungkin diselesaikan secara kekeluargaan.
- Tidak ada layanan pendidikan formal maupun non formal bagi anak-anak yang berada dalam penjara. Yang ada adalah pendidikan informal yang dilakukan oleh LSM
- Layanan kesehatan jauh di bawah standar
- Mengalami tekanan yang berat dan semakin terasing dari masyarakatnya
- Tidak ada upaya untuk meminimalisir stigma
- Tidak ada pekerja sosial yang mendampingi anak baik selama pemenjaraan maupun untuk proses reintegrasi
Bila tidak ada penanganan segera, maka akan timbul beberapa masalah berikut:
- Menjadi korban kekerasan dari tahanan atau narapidana dewasa
- Hak anak atas pendidikan menjadi tidak terpenuhi. Bahkan anak yang masih sekolah ketika masuk penjara, sekolahnya menjadi terhenti
- Kondisi kesehatan anak menjadi menurun
- Dalam beberapa kasus, tidak ada perbaikan hubungan dengan keluarga. Perbaikan hubungan bahkan tidak terjadi dengan komunitas dan korban
- Anak menghayati stigma atau labelisasi yang diberikan menjadi perilaku yang permanen
- Dalam usia muda, beberapa anak yang berkonflik dengan hukum telah menjadi residivis.
Dari kenyataan di atas, maka Lingkar Perlindungan Anak Kota Bandung mengajukan beberapa tuntutan seperti:
- Menyediakan tempat alternatif untuk penahanan atau pemenjaraan
- Adanya layanan pendidikan yang terstandarisasi (replacement, bridging course atau tutorial) yang dapat digunakan anak pasca menjalani hukuman.
- Meningkatkan fasilitas dan kualitas layanan kesehatan
- Adanya pekerja sosial yang bekerja mulai dari anak ditangkap sampai mendampingi anak dalam proses reintegrasi
Beberapa orang lain baik dari kalangan Lingkar, Komisi D DPRD, maupun dari Dinsos Kota Bandung turut menyampaikan pendapatnya dalam pertemuan ini.

Yanti Sriyulianti dari Perkumpulan Keluarga Peduli Pendidikan (KerLiP), menilai kategori anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) ini masih menjadi hal baru bagi pemerintah Kota Bandung. Hal ini Nampak dalam pembahasan MUSRENBANG Kota Bandung 2011 belum lama ini. Padahal AKH telah masuk di antara 22 kategori PKSA (Program Kesejahteraan Sosial Anak) yang ditangani Kementerian Sosial.Pemerintah Kota Bandung memprioritaskan pada 5 kategori di antaranya, yaitu: anak jalanan, pekerja anak, AKH, ESKA (eksploitasi seks komersil anak), dan anak dengan NAPZA/HIV.
Masalah besar yang sering terjadi adalah lemahnya koordinasi antar instansi baik antara satu instansi vertical dengan instansi vertikal yang lain, antara instansi vertikal dengan instansi horizontal maupun antara satu instansi horizontal dengan instansi horizontal yang lain. Anak-anak pun seringkali dihadapkan pada permasalahan pemenuhan hak-hak sipil karena kurang pro aktifnya pemerintah dalam melakukan pendataan penduduk.
Eko Kriswanto, salah seorang penggerak Lingkar Perlindungan Anak Kota Bandung, mengutip sebuah data yang menyebutkan dari sekian banyak AKH, 70% di antaranya telah terjebak masuk dalam kategori ‘anak dalam situasi khusus’, seperti, anak jalanan, pekerja anak dan lain-lain. Sehingga pemerintah kota perlu menjalankan langkah-langkah menyeluruh agar anak-anak dapat tercegah dari perbuatan-perbuatan criminal.
Ahmad Nugraha menganggap bahwa anak-anak menjadi berkonflik dengan hukum dikarenakan lingkungan, baik lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, maupun lingkungan pertemanannya. Beliau setuju untuk tidak menyamaratakan hukuman antara kasus yang ringan dengan kasus yang berat. Menurutnya, anak nakal itu wajar sehingga tidak setiap bentuk kenakalan harus dipidanakan. Beliau mendorong Lingkar untuk mengajukan hal-hal yang lebih konkret sehingga DPRD dapat segera menyikapinya dengan jelas. Beliau mengakui ada hambatan dalam mengajukan anggaran bagi layanan AKH ini. Namun, bila payung hukum dalam hal ini Peraturan Daerah tentang perlindungan anak telah lahir, anggaran pun akan segera diturunkan.
Andi Akbar meminta pemerintah kota segera mengeluarkan anggaran bagi AKH. Sebenarnya hambatan otonomi daerah masih mempunyai banyak celah. Instansi vertikal hanya memegang ranah yustisi semata, sisanya pemerintah daerah dan pemerintah kota sangat mungkin mengelolanya. Melihat banyak AKH yang diabaikan hak pendidikannya, Dinas Pendidikan Kota Bandung harus menginisiasi layanan pendidikan bagi anak-anak di penjara.
Akbar Halim melihat banyak kota/kabupaten yang dapat mengeluarkan perda dan anggaran terkait perlindungan hak anak. Sehingga Kota Bandung sebagai salah satu kota besar di Indonesia ini sepantasnya mengeluarkan anggaran bagi perlindungan hak anak.
Anggota Komisi D yang lain menyampaikan hal yang hamper serupa. Win Bastiah melihat banyak orang tua yang khawatir label anak nakal atau anak penjahat dapat menular kepada anak-anaknya, sehingga acapkali AKH yang telah bebas dijauhi warga.
Sementara Suci menganggap bahwa tidak ada anak yang terlahir menjadi penjahat, sehingga setiap anak harus mendapat perlakuan yang sama.
Siti Masnun Syamsiati, Kepala Dinas Sosial Kota Bandung, mengakui ada anggaran dari pemerintah provinsi Jawa Barat bagi rehabilitasi para mantan narapidana. Namun, jumlahnya masih sangat sedikit dan kebanyakan masih diberikan kepada para ex-napi dewasa. Dinas Sosial Kota Bandung sendiri tidak mempunyai anggaran bagi layanan AKH ini. Sejauh ini pemerintah Kota Bandung akan membangun panti rehabilitasi anak seluas ± 7 hektar, dan sekarang baru pada tahap pengurugan. Diharapkan tahun 2012 nanti, panti rehabilitasi ini telah siap digunakan.
Secara singkat Dan Satriana mengajukan dua tuntutan yang cukup konkret kepada pihak DPRD dan Dinas Sosial. Dua tuntutan itu adalah :
- DPRD, khususnya Komisi D harus mengawal proses penyusunan Perda Perlindungan Anak Kota Bandung, sehingga pemerintah Kota Bandung mempunyai anggaran yang layak bagi perlindungan hak-hak anak di Kota Bandung.
- Dinas Sosial Kota Bandung harus membuat Master of Understanding (MoU) atau kesepakatan dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk bersama-sama menjalankan program rehabilitasi dan reintegrasi AKH. Toh, anggarannya telah ada dari pemerintah provinsi Jawa Barat. Dan ada kesempatan untuk memasukkan dalam RAPBD perubahan.
Di akhir pembicaraan, Ahmad Nugraha beserta anggota Komisi D yang lain berjanji mendorong lahirnya Perda Perlindungan Anak Kota Bandung. Dan secara pribadi, beliau telah meminta BPPKB Kota Bandung untuk memulai penyusunan Perda ini dengan kajian.
Filed under: Intermezzo | 3 Komentar
Tag:penjara, rutan, hak-anak, pendidikan, tahanan, anak konflik hukum, advokasi, kekerasan anak, perlindungan hak anak, layanan kesehatan, sosial, Lapas
Hak-hak Mereka Terabaikan
Pada tanggal 15 Maret 2011, bertempat di rumah makan Bale Gazebo, Bandung, telah diadakan Forum Group Discussion (FGD) tentang “Membuka Peluang Pengalokasian Anggaran Daerah bagi Pemenuhan Hak-hak Anak yang Berkonflik dengan Hukum”, yang menghadirkan perwakilan dari instansi-instansi aparat penegak hukum, perwakilan instansi-instansi di bawah Pemerintah Kota Bandung dan perwakilan dari beberapa LSM di Kota Bandung. Diskusi ini memetakan kondisi riil anak-anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) dan mencari peluang anggaran daerah demi perbaikan layanan bagi AKH.
Dalam perkembangan sekarang ini, anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) seringkali terabaikan hak-haknya. Padahal, sebagai warga Negara – terlebih sebagai anak – mereka tetap berhak mendapatkan berbagai layanan. Sebenarnya berdasar undang-undang, anak-anak ini sah mendapatkan penahanan atau pemenjaraan. Namun, hal ini tidak berarti mencerabut segala hak-hak yang melekat pada dirinya semasa di luar. Dalam konteks hak asasi manusia (ham) hanya hak kemerdekaannya saja yang dicabut dan mereka tetap layak mendapatkan hak atas pendidikan, layanan kesehatan, layanan social dan lain-lain. Kenyataannya, anak-anak ini di saat berada di penjara acapkali tidak terpenuhi hak-haknya. Negara seakan-akan berhenti melayani mereka. Dan perlu dicatat, pengabaian hak AKH ini terjadi sejak proses awal penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian hingga pada saat mereka keluar penjara.
Kalau melihat data terakhir dari pengadilan negeri Bandung, terdapat 87 orang anak konflik hukum (AKH) yang prosesnya sampai ke pengadilan. Dan 90% di antaranya dituntut penjara, padahal dalam UU pengadilan anak ada beberapa alternatif.
Minimnya layanan atau bahkan ketiaadaan layanan bagi AKH yang secara formal berada dalam tanggung jawab instansi vertikal ini, di samping karena minimnya anggaran yang dimiliki Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumham), juga dikarenakan tak adanya sumbangsih dari pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kota/kabupaten. Hal ini terjadi disebabkan pasca keluarnya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, ada larangan bagi pemerintah daerah untuk memberikan anggaran kepada instansi vertikal.
Buruknya layanan bagi AKH terjadi pula di Kota Bandung. Kondisi ini diperparah dengan ketiadaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) khusus anak yang memiliki pola pembinaan tersendiri. Anak-anak yang tengah menjalani proses peradilan ini terpaksa mendekam di penjara-penjara Rumah Tahanan (Rutan) yang sebenarnya adalah tempat sementara bagi para tahanan hingga turun inkrah dari Pengadilan. Sehingga anak-anak ini tak sekedar harus menerima layanan yang tak semestinya, mereka pun tidak mendapatkan pembinaan yang dibutuhkan.
Minimnya layanan bagi AKH yang terdapat di Rutan Kebonwaru dan beberapa LP di sekitar Bandung juga diakibatkan tak adanya akses layanan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Bandung. Ketiadaan akses ini seringkali didasarkan pada larangan tentang pemberian dana/anggaran dari pemerintah daerah kepada instansi-instansi vertikal. Selain itu, pemerintah kota pun sering berdalih bahwa layanan-layanan yang ada lebih difokuskan kepada warga Kota Bandung. Padahal, banyak anak-anak yang harus mendekam di Rutan atau LP itu merupakan warga Kota Bandung.
Focus Group Discussion (FGD) ini diharapkan menemukan peluang atau celah anggaran yang bisa diberikan pemerintah kota dalam penanganan AKH. Sebenarnya pasca larangan penganggaran pemerintah daerah terhadap instansi-instansi vertikal, ada sebuah kelonggaran berdasar surat edaran Menteri Keuangan dengan memperbolehkan pemerintah daerah memberikan anggarannya kepada instansi-instansi vertikal tetapi hanya dalam bentuk block grant (hibah) yang bisa diberikan satu kali saja.
Ada beberapa solusi yang disampaikan oleh para peserta FGD terkait penganggaran pemerintah kota bagi AKH ini, yaitu:
Pertama, dengan membuka seluruh sekat formal yang ada di antara pemerintah kota dan instansi-instansi yang terkait dengan permasalahan AKH ini seperti, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Rutan, LP dan Bapas. Usulan ini didasarkan pada 2 Surat Kesepakatan Bersama (SKB) para pejabat setingkat menteri yang telah ditanda tangani secara berturut-turut pada tanggal 15 dan 22 Desember 2009 tentang Penangangan AKH dan Reorientasi-Reintegrasi AKH Pasca Proses Hukum.
Kedua, dengan melibatkan pihak ketiga sebagai pelaksana layanan di Rutan atau LP yang didanai oleh pemerintah kota.
Namun, dua solusi di atas sangat tergantung kepada political will pemerintah kota dan instansi-instansi yang terkait permasalahan AKH ini. Telah banyak lahir regulasi dan kesepakatan di antara para pejabat terkait pemenuhan dan perlindungan hak AKH ini. Namun, seringkali hal ini berkendala dengan ketidak pahaman dan ketiadaan political will para aparat di tingkat bawah.
Izoel.310311
Filed under: Konsep Pendampingan AKH, Pelajaran Penting | 2 Komentar
Tag:Anak, anak konflik hukum, hak-anak, perlindungan anak
Kembali Mendampingi
Hari ini, 24 Februari 2011, bisa dikatakan babak awal pendampingan kembali kami di Rutan Kebonwaru. Khusus bagi saya, hari ini hari pertama setelah hampir 5 bulan meninggalkan anak-anak di Rutan. Ada kerinduan, kebahagiaan, antusiasme, dan perasaan-perasaan lainnya.
Di samping perasaan-perasaan di atas, ada juga sedikit kecanggunggan karena ternyata dari 25 orang anak yang kami dampingi hari ini hanya 2 orang saja yang cukup akrab dalam pandangan saya. Mereka adalah J (18 tahun) yang ditahan karena kasus narkoba, dan A (17 tahun) karena kasus kesusilaan. Sisanya anak-anak baru yang telah divonis di pengadilan dengan masa tahanan berkisar 3 bulan sampai 1 tahun 6 bulan. Dan 3 orang anak bersaudara yang belum mendapat vonis.
Adapun para pendamping hari ini semuanya relative baru, kecuali saya. Mereka adalah Gregorius (ITB 2009), Dhea (UNPAD 2006), dan Isma (UNPAD 2007). Meski jumlahnya kurang ideal, tetapi para pendamping ini diharapkan menjadi energy baru hingga dapat memberi kontribusi maksimal dalam proses pendampingan anak ke depan. Proses transformasi dari pola-pola pendampingan terdahulu kepada yang sekarang pun tidak berlangsung begitu lama. Namun, diharapkan pendampingan saat ini menemukan pola-pola baru dengan tetap mengacu pada catatan yang telah kami himpun dari beberapa pendampingan terdahulu.
Tak banyak yang kami lakukan dalam pendampingan hari ini, karena tujuan semula hanya untuk menyapa atau bersilaturahmi dengan anak-anak rutan yang telah lama tidak kami dampingi, sekaligus memperkenalkan para pendamping baru
. Kegiatan kami mulai dengan briefing singkat di luar gerbang Rutan Kebonwaru. Sekira jam 10, kami masuk melewati dua kali pemeriksaan dan berjalan menuju ruang Bankum. Biasanya proses pendampingan dilakukan di ruang pendidikan, namun untuk hari ini karena satu dan lain hal ruang pendidikan tidak dapat kami pergunakan sehingga pendampingan dilakukan di ruang Bankum. Tetapi, hal ini tidak mengecilkan gairah kami untuk melakukan pendampingan. Toh tujuan kami hari ini hanya untuk menyapa dan bersilaturahmi dengan anak-anak. Sederhana mungkin, tapi hal ini –seperti yang sering kami paparkan dalam tulisan-tulisan sebelumnya-cukup membesarkan hati anak-anak yang merasa dikucilkan atau teralienasi dari dunia luar ini.
Setelah berucap salam dan menyapa anak-anak, anak-anak dan para pendamping saling memperkenalkan nama. Selanjutnya, saya menjelaskan beberapa hal tentang pendampingan yang telah dan akan kami lakukan. Hal ini penting dijelaskan karena sebagian besar anak yang hadir adalah anak-anak yang baru mengikuti pendampingan kami, kecuali dua anak yang telah saya ceritakan di atas.
Selepas perkenalan, kami mempersilahkan anak-anak bercerita apa saja yang sedang mereka pikirkan atau apa saja yang sedang mereka rasakan. Sayang, nampaknya anak-anak masih sangat ragu untuk bercerita banyak kepada kami. Akhirnya, kami mencoba memancing mereka dengan beberapa pertanyaan. Tak banyak anak yang merespon pertanyaan-pertanyaan dari kami. Kami sadar, anak-anak tidak cukup leluasa untuk berbicara banyak dengan banyak alasan. Ekpresi semacam ini dengan banyak ragamnya, kami sering menyebutnya sebagai mekanisme pertahanan diri (defense mechanism). Perilaku ini wajar dilakukan oleh anak-anak yang hamper sepnjang waktunya mendapat tekanan dan selalu merasa terancam. Perilaku bertahan ini acapkali diwujudkan dengan diam, ketertutupan atau berbohong.
Sebenarnya, ada beberapa anak yang mulai bercerita. Tapi, dalam tulisan ini saya hanya memaparkan beberapa hal di atas saja. Insya Allah dalam beberapa tulisan ke depan, saya akan banyak bercerita tentang anak-anak dan berbagai hal tentang pendampingan. Wallahu a’lam.
Izoel.110311
Filed under: Konsep Pendampingan AKH | 2 Komentar
Tag:Anak, anak konflik hukum, anak-anak, hak-anak, kekerasan terhadap anak, pendampingan, pendidikan, penjara, perlindungan anak, rumah tahanan
oleh Dheka Dwi Agustiningsih Rusmana
Pengantar
Keantusiasan dan rasa ingin tahu tampak hilang dari sebagian anak yang harus menjalani hukuman kurungan di penajara, pada usia mereka yang seharusnya bisa menghasilkan berbagai karya positif. Hal ini disebabkan antara lain karena anak-anak itu merasa hidupnya telah berakhir di balik jeruji penjara. Berbagai mimpi dan harapan optimis yang kerap terlontar dari mulut seorang anak tidak lagi terdengar dari mulut mereka. Kini, yang terdengar hanyalah ucapan pesimis tentang hidup dan ketidaktahuan harus bagaimana bermimpi.
Pemandangan seperti inilah yang terlihat di Rumah Tahanan Kelas A Kebon Waru, Bandung. Kurang lebih lima puluh orang anak berusia 14-18 tahun hidup dalam rutinitas penjara yang hanya menghilangkan mereka dari dunia yang sebenarnya.[1] Berbagai kegiatan yang ada hanyalah kegiatan yang monoton setiap harinya. Di luar dari kesalahan yang mereka lakukan, mereka tetaplah seorang anak yang berhak memiliki mimpi. Bahkan, bisa jadi jika mimpi-mimpi mereka terwadahi dengan baik, banyak potensi besar yang dapat keluar dari anak berkonflik hukum itu. Contohnya saja, karya terbesar dan terpopuler Pramoedya Ananta Toer ”Tetralogi Pulau Buru” berasal ketika Pramoedya menjalani hukuman di Pulau Buru. Atas dasar itulah, bukannya tidak mungkin potensi besar keluar dari anak berkonflik hukum. Bagaimanapun, mereka tetaplah anak bangsa. Masa depan mereka adalah masa depan bangsa.
Drama adalah salah satu bentuk dari apresiasi sastra dengan tidak hanya menggunakan bahasa sebagai media, tetapi bagaimana sebuah tim dan kekompakan terjalin untuk menghasilkan produk drama yang baik. Dengan drama ini, para anak berkonflik hukum diajak untuk membuat sebuah tim, membuat skenario, membagi peran, sampai pada mengorganisir untuk membuat sebuah pementasan. Proses untuk menghasilkan bentuk drama ini, akan memberi mereka harapan bahwa mereka masih bisa memberikan sesuatu yang positif, setidaknya untuk diri mereka sendiri.
Henry Guntur Tarigan mengatakan bahwa sastra itu sungguh menarik, menawan hati, memberi motivasi, dan selalu berkembang (Tarigan, 1992: 19). Sastra merupakan sarana pembuka pintu-pintu penemuan, perkembangan serta memberikan petualangan-petualangandan kenikmatan yang tidak ada habisnya. Dengan bersastra, kita merasa ikut bertualang ke dunia imajinatif yang tidak terdapat dalam kehidupan nyata sehari-hari yang tidak terbayangkan semula, sungguh mengasyikkan dan menyenangkan
Ketika membuat sebuah tim, mereka akan mulai kembali untuk bersosialisasi positif. Karena, selama ini sosialisasi yang mereka pakai di dalam sel hanyalah berupa kepalan tinju dan urat leher yang meregang. Dengan membuat sebuah skenario, tidak hanya melatih mereka untuk menyukai baca dan tulis, tetapi akan membuka sebuah sarana bagi mereka untuk berekspresi apa yang mereka pikirkan selama ini. Dalam membagi peran, mereka akan mulai untuk saling mengenal potensi diri dan potensi kawan-kawannya yang lain. Lalu, ketika sampai pada menjelang pementasan, sebuah gerbang telah terbuka meski sedikit untuk mengeluarkan potensi mereka melejitkan mimpi. Dengan pementasan drama yang berasal dari diri mereka dan untuk mereka, setidaknya mimpi kecil mereka telah terealisasi.
Anak Berkonflik Hukum, Mimpi, dan Drama
Anak merupakan salah satu kelompok sasaran dalam upaya pengembangan sumber daya manusia. Anak berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berarti seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Anak memiliki hak dasar anak, yaitu:
- Hak sipil anak, antara lain hak hidup, hak memperoleh identitas diri melalui akta kelahiran, hak kewarganegaraan;
- Hak kesehatan, hak memperoleh ASI, gizi baik, imunisasi, dirawat bila sakit;
- Hak pendidikan, mendapat pengasuhan, bimbingan, pendidikan dasar, agama, dan sosial lainnya;
- Hak partisipasi dan bermain, berkumpul, berkeinginan, pengembangan minat, bakat dan kemampuan sesuai jati diri.
Prinsip dasar konvensi hak anak adalah nondiskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan anak, serta penghargaan terhadap pendapat anak (Pasal 2 Bab II Undang-undang Perlindungan Anak). Sementara dalam Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 20, dikemukakan mengenai kewajiban dan tanggung jawab terhadap perlindungan anak yaitu Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orangtua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
Deklarasi Dakkar menjamin bahwa menjelang tahun 2015 semua anak, khususnya anak perempuan, anak-anak dalam keadaan sulit dan mereka yang termasuk etnik minoritas, mempunyai akses pada dan menyelesaikan pendidikan dasar yang bebas dan wajib dengan kualitas yang baik. Indonesia sebagai salah satu Negara anggota PBB telah meratifikasi kedua pernyataan di atas melalui Inpres tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun. Artinya semua anak Indonesia berhak untuk memperoleh pendidikan tersebut, pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan dan memfasilitasi kebutuhan belajar bagi anak-anak tersebut.
Anak-anak pada kelompok anak yang berhadapan dengan hukum merupakan anak yang memiliki kebutuhan khusus, kebutuhan untuk dapat kembali menjadi anggota masyarakat. Dalam kondisi mereka saat ini, proses belajarnya secara tidak langsung terhenti. Padahal mereka anak-anak yang memiliki hak, dan bahkan mereka memiliki keinginan serta kebutuhan untuk terus belajar dan mengembangkan ilmu pengetahuan yang pernah mereka terima.
Bukan suatu hal yang tidak mungkin, jika kita biarkan mereka terus seperti itu, motivasi dan keinginan untuk terus belajar dan hidup lebih baik akan hilang. Terlebih lagi bila kita amati pengaruh psikologis terhadap kejiwaan mereka setelah menjalani kehidupan dalam terali besi. Kondisi mereka yang terampas haknya karena harus menjalani masa hukuman kurungan di penjara selama berbulan-bulan bahkan beberapa tahun memaksa kehidupan mereka berubah sejak hari pertama mereka masuk penjara.
Kentalnya kekerasan yang terjadi di dunia penjara membuat anak harus beradaptasi dengan hal yang berbahaya ini. Di Jawa Barat, tidak tersedianya lapas khusus untuk anak sehingga anak-anak yang berhadapan dengan hukum disatukan dengan orang dewasa. Kerentanan pada perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum yang rata-rata berusia 12-18 tahun memaksa mereka harus beradaptasi dengan baik bahkan tak jarang mereka belajar dari lingkungan sekitarnya untuk bertahan dalam komunitasnya yang cukup keras.
Tercatat lebih dari 4000 kasus tiap tahun anak yang berhadapan dengan hukum, (Seto Mulyadi, Nasib Anak-anak Indonesia Kini). Kurangnya kegiatan yang positif di dalam penjara membuat hidup mereka menjenuhkan. Tidak ada permainan, bahkan jauh dari informasi yang dibutuhkan oleh anak dalam rangka perkembangannya.
Mimpi
“If you can dream it, you can do it!” Walt Disney, mimpi oleh kebanyakan orang dianggap sebagai bunga tidur, dalam arti yang lain dapat dianggap sebagai kekuatan bawah sadar yang mampu melipatgandakan keinginan menjadi kenyataan. Dalam pengertian yang demikianlah Jalaluddin Rakhmat mengatakannya sebagai kekuatan imajinasi. Mimpi dalam pengertian ini tidak lagi berada dalam ruang bawah sadar, karena imajinasi melampaui dan melewati batas waktu merupakan proses kreasi ruang-ruang kemungkinan yang diperkuat oleh proses rasionalisasi logika-logika yang ada dalam akal (Anis Matta, 2002).
Penelitian mengenai orang-orang sukses menunjukkan bahwa mereka semua memiliki mimpi yang menggerakkan hasrat untuk meraihnya. Mimpi mereka besar, dan karenanya hasil mereka juga besar. Mimpi adalah sumber motivasi yang menggerakkan. Mimpi adalah tujuan yang ingin diraih. Oleh karena itulah pribadi-pribadi yang tidak memiliki mimpi tidak akan meraih sukses, karena tidak memiliki tujuan yang ingin dicapai (Akbarona, 2004: 4)
Andaikata Thomas Alva Edison tidak memiliki mimpi untuk membuat lampu, maka aktivitas menusia tentu tidak bisa seaktif sat ini. Apabila Wright bersaudara tidak mempunyai mimpi untuk terbang, mungkin kita tidak akan mengenal pesawat terbang.
Selain itu adapula Louis Pasteur yang mengubah kepedihan karena kehilangan tiga anak wanitanya karena penyakit menjadikannya bermimpi untuk menyelamatkan banyak orang dan ia berhasil menemukan vaksin. Albert Einstein, fisikawan terbaik di abad 20 dengan penemuannya yang tersohor yaitu persamaan kesetaraan massa dan energy, serta teori relativitas.
Thomas Alva Edison yang memegang lebih dari 1300 hak paten. Hellen Keller, wanita bisu, tuli dan buta sejak kecil yang menjadi wanita pertama yang memperoleh gelar sarjana dari universitas Harvard. Shakespeare yang lumpuh tetapi mampu mengarang sandiwara terbaik di dunia. Beethoven yang tuli tapi mampu menggubah aransemen music klasik yang terindah. Franklin Delano Roosevelt yang lumpuh sejak usia 39 tahun, tetapi malah menjadi satu-satunya presiden dalam sejarah Amerika yang dipilih 4 kali sebagai presiden Amerika ke-32. Stephen Hawking, dan masih banyak lagi orang yang memulai kesuksesannya dari mimpi. Orang-orang sukses menjadi sukses besar karena mereka punya mimpi yang besar. Mimpi mereka besar karena selalu berpikir besar.
Sastra dan Drama
Sastra itu sungguh menarik, menawan hati, memberi motivasi, dan selalu berkembang. Sastra merupakan sarana pembuka pintu-pintu penemuan, perkembangan serta memberikan petualangan-petualangandan kenikmatan yang tidak ada habisnya. Dengan bersastra, kita merasa ikut bertualang ke dunia imajinatif yang tidak terdapat dalam kehidupan nyata sehari-hari yang tidak terbayangkan semula, sungguh mengasyikkan dan menyenangkan (Tarigan, 1992: 19). Bergaul dengan sastra, anak-anak memperoleh berbagai manfaat, dan berbagai nilai untuk dirinya. Sastra dalam hal ini drama dapat memberi nilai intrinsik bagi anak-anak, antara lain:
Pertama dan paling utama, sastra memberi kesenangan, kegembiraan, dan kenikmatan anak-anak. Nilai seperti ini akan tercapai apabila sastra dapat memperluas cakrawala anak-anak dengan cara yang menarik, mengasyikkan, menyajikan pengalaman-pengalaman baru dan wawasan-wawasan baru. Kedua, sastra dapat mengembangkan imajinasi anak-anak dan membantu mereka mempertimbangkan dan memikirkan alam, insan, pengalaman, atau gagasan dengan berbagai cara. Sastra dapat membantu anak mengenali berbagai gagasan yang belum bahkan tidak pernah terpikirkan sebelumnya. Ketiga, sastra dapat memberikan pengalaman-pengalaman ‘aneh’ yang seolah-olah dialami sendiri oleh anak. Sastra menyediakan serta memberikan berbagai pengalaman ‘aneh’ mengenai petualangan, rangsangan, dan perjuangan melawan unsur-unsur tersebut atau rintangan-rintangan, kendala-kendala lainnya dalam hidup dan kehidupan. Keempat, sastra dapat mengembangkan wawasan sang anak menjadi perilaku insani. Dengan kekayaannya, sastra mempunyai daya yang ampuh dan unggul untuk membayangkan dan memberinya bentuk yang indah dan member koherensi atau hubungan yang serasi kepada pengalaman insani. Kelima, sastra dapat menyajikan dan dapat memperkenalkan kesemestaan pengalaman atau universalitas pengalaman kepada anak. Sastra terus-menerus mengemukakan masalah-masalah universal mengenai makna kehidupan dan hubungan-hubungan manusia dengan alam dan orang lain. Sastra memungkinkan kita menghidupi berbagai kehidupan dan mulai melihat keberagaman, kesemestaan pengalaman insani. Keenam, sastra merupakan sumber utama bagi penerusan atau penyebaran warisan sastra dari satu generasi ke generasi berikutnya. Sastra memainkan peranan penting dalam upaya pemahaman dan penilaian warisan budaya manusia. Pengembangan sikap-sikap positif anak-anak kea rah budaya kita sendiri dan budaya bangsa lain sangat penting bagi perkembangan sosial dan pribadi anak.
Suatu konsep diri yang positif tidak akan mungkin terbentuk kala kita tidak menghargai milik orang lain seperti mengahargai milik sendiri. Sastra dapat member sumbangan berharga terhadap pemehaman ini pada anak-anak dan juga orang dewasa (Norton, 1988: 5) Selain sastra dalam hal ini drama dapat memberi nilai intrinsik, juga memberi nilai ekstrinsik bagi anak-anak, yaitu:
- Perkembangan bahasa. Dengan menyimak dan bersastra maka secara sadar maupun tidak sadar, pemerolehan bahasa akan kian meningkat. Bertambahnya kosakata turut pula meningkatkan keterampilan bahasa anak-anak
- Perkembangan kognitif. Kian terampil anak-anak berbahasa, maka kian sistematis pula cara berpikir mereka (Mussen, Conger & Kagan, 1979: 234).
- Perkembangan kepribadian. Kepribadian seorang anak akan jelas terlihat pada saat dia mencoba memperoleh kemampuan untuk mengekspresikan emosinya, mengekspresikan empatinya terhadap orang lain, dan mengembangkan perasaannya mengenai harga diri dan jati dirinya. Sastra mempunyai peranan penting dalam perkembangan keperibadian anak-anak. Tokoh-tokoh dalam karya sastra secara tidak sadar telah mendorong atau mengajari anak-anak mengendalikan berbagai emosi, misalnya benci, senang, takut, cemas, bangga, angkuh, sombong, dan lain-lain. Bahkan untu menolong anak-anak untuk menghilangkan stress telah digunakan bibliotherapy, sebuah istilah bagi suatu interaksi anatar pembaca dan sastra.
- Perkembangan sosial. Manusia adalah mahluk sosial, dan hidup bermasyarakat.
Joan Glazer (1981) memperkenalkan empat cara sastra berkontribusi terhadap perkembangan emosional
- Pertama, sastra memperlihatkan kepada anak-anak bahwa banyak dari perasaan mereka dialami juga oleh anak-anak lainnya, dan bahwa semua itu sebenarnya wajar dan alamiah.
- Kedua, sastra menjelajahi serta meneliti perasaan dari berbagai sudut pandang, memberikan suatu gambaran yang lebih utuh, bulat dan integral, serta memberi dasar bagi penamaan emosi tersebut.
- Ketiga, perilaku para tokoh memperlihatkan berbagai pilihan mengenai cara-cara menggarap emosi tersebut.
- Keempat, sastra turut memperjelas bahwa seorang manusia mengalami berbagai perasaan dan bahwa perasaan-perasaan tersebut kadang justru bertentangan dan memperlihatkan konflik.
Perlu diperhatikan, Boen S. Oemarjati (1992) telah memperingatkan bahwa sastra tidaklah menyuguhkan pengetahuan dalam bentuk jadi, seperti halnya ilmu kimia, misalnya. Sastra pada hakikatnya menyajikan suatu kemungkinan dalam menanggapi suatu permasalahan yang jalinannya telah digariskan oleh pengarangnya. Kenyataan yang disajikan sastra bukan untuk diperiksa kebenaran empirisnya, melainkan bersifat mengimbau pembacanya untuk menyelam, menggali, dan menemukan nilai.
Drama sebagai Media Katarsis Pembuka Mimpi Anak Berkonflik Hukum
Berpikir bahwa setiap orang bisa menjadi apa saja yang ia mau tentunya karena pikiran kita disesaki oleh mimpi yang ingin dibuat menjadi kenyataan. Kelahiran mimpi-mimpi yang ada di pikiran setiap orang hadir selama orang-orang tersebut berpikir masih ada harapan, masih ada hari esok. Di sekitar kita, secara tak kasat mata, mimpi membuat orang mempunyai energi untuk mengubah dunia, merealisasikan sesuatu yang tidak mungkin menjadi mungkin.
Apa yang dipikirkan Jamess Watt, Thomas Alfa Eddison, Alexander Grahamm Bell, ketika mereka membuat dunia terkesan dengan penemuan mereka yang akhirnya bisa dinikmati oleh orang-orang seluruh dunia? Atau untuk kekinian kita bisa melihat kecanggihan teknologi yang diterapkan pada komputer oleh raja Microsof, Bill Gates. Barangkali mereka memang cerdas dalam hal IQ, tapi ada hal paling sederhana yang akhirnya membuat hal yang dulunya tidak mungkin menjadi mungkin, dan memang bisa hadir atau dibuat menjadi hadir, yaitu mimpi.
Pengalaman setiap orang memang berbeda, oleh karenanya mimpi pun akan berbeda pula. Tapi, apa kabar mimpi-mimpi yang kita punya, jika pengalaman yang kita rasakan malah meng-aus-kan mimpi kita? Rasanya barangkali mampu meramu rasa nyeri atau bahkan membuat hidup kita tidak ada harganya.
Mimpi, adakah menyesaki penghuni jeruji besi? (baca: anak berkonflik hukum). Padahal di luaran anak-anak seusia mereka tengah sibuk menyusun rencana untuk mewujudkan mimpi-mimpi mereka. Apa yang mereka pikirkan ketika bangun pagi, hingga akhirnya memilih untuk tidur di malam hari, selain ketakutan yang perlahan menyibukkan pikiran mereka, ketakutan menatap hari esok yang malah dipaksa hadir menggantikan mimpi-mimpi yang mereka punya.
Mimpi yang hilang, mimpi yang aus, atau mimpi yang menutup, bukan tidak mungkin mampu dihadirkan kembali. Pramoedya Ananta Toer, penulis yang cukup sibuk dengan jeruji besi karena kepentingan politik pada zamannya, malah semakin produktif menulis dan karya-karyanya menjadikan ia nyaris mendapatkan nobel sastra. Spirit Pram, atas usahanya untuk tidak menghilangkan mimpi dan harapannya bisa kita teladani.“…Hidup memang fana, tapi diam memeluk lutut itu yang membuat hidup kita tak ada harganya…” salah satu penggalan puisi Rendra.
Sastra dapat memainkan peranan secara dramatis dalam pengembangan konsep pribadi atau konsep diri dan perasaan harga diri. Melalui sastra, anak-anak dapat menemukan berbagai kemampuan yang mereka miliki. Di samping itu, mereka akan mengetahui bahwa memperoleh berbagai keterampilan membutuhkan waktu yang cukup panjang. Drama yang sifatnya partisipatif, pada saat membuat merekalah yang membuat konsep drama itu sendiri. Mulai dari apa itu drama, hingga mereka berperan, dan mereka bagian dari perancang, pembuat, dan pemain.
Drama sebagai upaya menyentuh hati anak-anak. Drama dalam peranannya sebagai media pembuka mimpi anak berkonflik hukum yaitu sebagai berikut:
1) Drama tentunya dapat memberi kesenangan, kegembiraan, dan kenikmatan bagi anak-anak. Dalam proses latihannnya, drama dapat membuat anak tertawa senang, meriah dengan imajinasi dan dialog yang dilakukannya. Kesenangan ini tentunya membuat anak lebih merasa santai, tenang, dan memunculkan ide-ide kreatif, juga berbagai alternatif. Munculnya ide kreatif dan alternatif ini dapat menjadi motivasi tersendiri bagi anak-anak. Contohnya ketika anak mengeluarkan ekspresinya, dia berekspresi tentang dirinya sendiri maupun memainkan peran orang lain. Juga ketika mereka berdiskusi dengan teman-temannya yang kerap mengundang kesenangan tersendiri.
2) Drama mengembangkan imajinasi anak-anak dan membantu mereka mempertimbangkan dan memikirkan alam, insan, pengalaman, atau gagasan dengan berbagai cara. Drama dapat membantu anak mengenali berbagai gagasan yang belum bahkan tidak pernah terpikirkan sebelumnya. Contohnya: penggunaan teknik dramatik kreatif. Drama kretif merupakan sebuah model pembelajaran bagi anak-anak untuk mampu berbicara. Teknik ini dilakukan dengan cara meminta mereka untuk membayangkan mereka bertemu dengan keluarga, kemudian mereka mengatakan atau menceritakan apa yang ada dalam bayangan mereka. Setelah itu, masing-masing anak menirukan dan berbicara sesuai dengan perilaku ketika ada dalam bayangan mereka tadi.
Teknik ini pada dasarnya digunakan untuk membuat mereka lebih terampil dalam berbicara secara verbal. Selanjutnya, merak diharapkan dapat lebih berani untuk mengemukakan sesuatu atau menirukan dan berekspresi,minimal dari apa yang telah mereka bayangkan tadi.
Perluasan dari teknik ini adalah anak berkonflik hukum mulai untuk membuat satu penceritaan yang logis dan runut. Hal ini dikemas melalui penggabungan bayangan dari masing-masing anak berkonflik hukum. Kemudian, anak berkonflik hukum membuat penceritaan baru berdasarkan bayangan tiap anak berkonflik hukum, sehingga menjadi sebuah penceritaan yang beralur serta logis.
Bayangan-bayangan yang dijadikan penceritaan itu, adalah pengalaman terbaik para anak berkonflik hukum yang akan memunculkan nilai-nilai positif. Hal ini akan menjadi pembuka mimpi bagi anak berkonflik hukum, karena anak berkonflik hukum bisa menemukan nilai-nilai yang terbaik dalam diri mereka.
3) Ketiga, drama dapat memberikan pengalaman-pengalaman ‘aneh’ yang seolah-olah dialami sendiri oleh para anak berkonflik hukum. Seperti petualangan, dan perjuangan melawan unsur-unsur pengalaman-pengalaman ‘aneh’ tersebut. Contohnya: ketika mereka membuat sebuah cerita fantasi, seperti pernikahan di bulan. Dapat dilihat bagaimana anak berkonflik hukum memerankan tokoh yang jauh dari dirinya, seperti memerankan seorang pria yang siap menikah dan pernikahan tersebut digelar di bulan.
Hal ini merupakan media untuk mengasah fantasi anak berkonflik hukum. Sebuah tahapan yang sudah lebih jauh daripada imajinasi. Karena, imajinasi berfokus pada hal-hal yang masih mungkin terjadi. Sementara, fantasi merupakan hal-hal mungkin tidak akan terjadi (lebih sulit dijangkau). Dengan fantasi akan merangsang dan menjadi jalan bagi terbentuknya imajinasi yang lebih liar. Apa yang bagi anak berkonflik hukum pada awalnya terpikir tidak mungkin untuk dilakukan, padahal mungkin saja bisa dilakukan.
4) Keempat, drama dapat mengembangkan wawasan sang anak menjadi perilaku insani. Dengan kekayaannya, drama mempunyai daya yang ampuh dan unggul untuk membayangkan dan memberinya bentuk yang indah dan memberi koherensi atau hubungan yang serasi kepada pengalaman insani.
Drama sudah tidak disangsikan lagi, dapat menjadi media katarsis diri. Dalam hal ini, drama dapat merangsang pembentukan nilai dan mimpi yang positif. Misalnya, dengan cara anak berkonflik hukum membayangkan hal-hal positif yang pernah terjadi dalam hidup mereka. Kemudian memerankannya. Kalaupun, peran yang dibayangkan dan diperankannya itu antagonis, maka keantagonisan tersebut tetap menjadi suatu bahan pemikiran mereka untuk tidak menjadi tokoh tersebut.
5) Kelima, drama dapat menyajikan dan dapat memperkenalkan kesemestaan pengalaman atau universalitas pengalaman kepada anak. Drama terus-menerus mengemukakan masalah-masalah universal mengenai makna kehidupan dan hubungan-hubungan manusia dengan alam dan orang lain. Sastra memungkinkan kita menghidupi berbagai kehidupan dan mulai melihat keberagaman, kesemestaan pengalaman insani. Contohnya melalui penghayatan. Anak berkonflik hukum diajak untuk memainkan peran yang jauh dari kehidupan dirinya. Misalnya bagaimana dia harus menjadi raja, padahal dirinya hanya seorang manusia biasa. Penghayatan ini dilakukan dengan latihan berkonsentrasi, berimajinasi, berfantasi, mengeksplorasi apa yang ada di dalam diri mereka. Setelah melalui tahapan penghayatan, anak berkonflik hukum diajak untuk belajar mengomunikasikan peran yang telah dihayatinya tersebut. Hal ini dilakukan mulai dari olah suara, berdialog (sebagai tokoh), berlatih gerakan-gerakan teatrikal, dan segala sesuatu yang dapat diekpresikan yang ke luar dari dalam dirinya sebagai perannya untuk dapat dilihat oleh orang lain.
Bagi anak-anak, pemahaman tentang pribadi itu sangat penting. Jika seorang anak tidak memahami dirinya maka mereka tidak akan dapat menilai dan memahami orang lain. Pengalaman bersastra, seperti membaca, berkreasi, mengapresiasi, berekspresi, dan mendiskusikan atau memerankan karya sastra (drama) dapat memupuk perkembangan pribadi anak.
Tentunya, banyak cara yang mungkin, yang bisa, untuk kita amini mampu mengubah paradigma berpikir kita bahwa mimpi telah mati. Berkesenian misalnya, walau sebagian orang menganggap berkesenian hanyalah pelarian atau hiburan sementara, spirit yang hadir dalam perjalanannya atau prosesnya mampu membuat kunci untuk membuka mimpi yang tertutup.
Sebutlah drama, salah satu cara berkesenian yang oleh sebagian orang dianggap murah dan oleh sebagian orang dianggap bisa menjadi alat untuk membuka ruang mimpi lain, karena drama juga ada yang meyakini adalah miniatur kehidupan. Idealnya memang untuk berdrama kita harus memiliki teknik dasar. Seperti keaktoran, pemahaman tentang pemeranan, atau hal teknis lain; seperti artistik atau proses produksi. Bagaimana menghadirkan properti, tata lampu, kostum, yang ideal untuk sebuah pertunjukkan drama. Atau Bagaimana proses produksi atau proses administratif yang harus dilakukan untuk membuat pertunjukkan yang ideal. Tetapi dalam hal ini, kami bertujuan untuk memberi semacam motivasi bahwa ada hal lain (baca: spirit) dalam drama yang bisa merangsang anak berkonflik hukum untuk merancang ulang mimpi yang sempat mereka miliki.
Untuk pemula hal yang paling mendasar dan yang paling mungkin dihadirkan adalah motivasi bahwa sebagai aktor kita bisa menjadi siapa saja, apa saja, yang terpenting adanya kemauan dan totalitas dalam mencapai apa yang diharapkan. Pengalaman setiap orang berbeda maka cara menginterpretasinya pun akan berbeda. Hal ini tentunya baik karena bisa merangsang pikiran kreatif meraka. Namun, workshop pemeranan juga dirasa perlu dilakukan agar mereka mendapatkan gambaran teknik yang dibutuhkan untuk ber-drama. Seperti, olah vokal dan olah tubuh agar bisa melatih vokal, artikulasi, dan intonasi yang dibutuhkan untuk seorang aktor (baca: pemula).
Terdapat beberapa proses yang kami yakini bisa dijadikan terapi dasar para anak berkonflik hukum agar mereka mulai menumbuhkan mimpi mereka lagi. seperti proses bedah naskah yang harus dilakukan aktor, penata kostum, penata lampu, properti, dan tentu saja sutradara. Di dalamnya para anak berkonflik hukum dipaksa untuk merekonstruksi pikiran mereka menjadi bagian dari naskah drama. Setelahnya dilakukan pula pendalaman tokoh dan karakter.
Hal ini yang lebih menarik lagi, karena kami mempunyai tujuan untuk memotivasi mereka, maka tokoh dan karakter yang dihadirkan pun haruslah tokoh dan karakter yang bisa menghadirkan spirit atau motivasi untuk bisa diteladani oleh mereka. Tokoh seorang pejuang yang mati-matian membela kebenaran, rela berkorban, dan mempunyai tekad untuk keluar dari penindasan, barangkali salah satu hal yang mungkin menjadi contoh.
Penutup
Mimpi adalah tujuan yang ingin diraih. Oleh karena itu, mimpi dibutuhkan oleh setiap orang agar para pemilik mimpi mempunyai tujuan unntuk meraih sukses. Anak berkonflik hukum mempunyai kesempatan yang sama untuk memiliki mimpi, kemudian membantu mereka meraih kesuksesan karena tujuan mereka bisa tercapai.
Sastra pada hakikatnya menyajikan suatu kemungkinan dalam menanggapi suatu permasalahan yang jalinannya telah digariskan oleh pengarangnya. Banyak cara untuk mengapresiasi karya sastra itu sendiri, salah satunya dengan drama. Drama sebagai salah satu media pembuka mimpi bagi anak berkonflik hukum, di dalamnya mereka bisa dengan arif mengambil nilai-nilai yang mampu merangsang pemikiran dan membuka kembali mimpi yang sempat tertutup.
Dengan berdrama kita bisa meminimalisir diskriminasi terhadap anak-anak marjinal, membuka mata bahwa anak-anak marjinal itu memiliki kesempatan yang sama, dapat menjadi masukan materi bagi orang-orang yang mengkhususkan dalam pembinaan anak-anak marjinal, menjadi media terapi bagi anak berkonflik hukum, menambah ekspresi di jagat drama.
Anak berkonflik hukum di rumah tahanan Kebon Waru adalah juga anak negeri yang wajib kita lindungi mimpi-mimpinya, kemudian membantu merealisasikannya. Jangan sampai jeruji besi memenjara masa depan mereka.
Mimpi dapat diartikan harapan, dan harapan tersebut tidak boleh dihilangkan dalam mencapaian tujuan hidup. Oleh karena itu, penulis menyarankan agar masyarakat umumnya dan pembaca khususnya agar tidak pernah mendiskriminasikan para narapidana, apalagi anak berkonflik hukum yang masih mempunyai masa depan dan mimpi-mimpi.
DAFTAR PUSTAKA
Akbarona, Danang A. 2004. The Power of Dream. Jakarta: HAD Publikasi.
Henry Guntur Tarigan. Psikosastra: Telaah Sastra Anak-anak. Dalam Sastra dan Perkembangan Insani Anak-anak. 1993: FPBS IKIP Bandung.
Tim penulis. 1993. Sastra dan Perkembangan Insani Anak-anak. FPBS IKIP Bandung: Mimbar Pendidikan bahasa dan Seni.
Norton, Donna E. 1988. Through the Eyes of a Child. An introduction to children’s literature. Colomus, Toronto: Charles E. Merril Publishing Company
Mussen, Paul Henry, J. J. Conger & Jerome Kagan. 1979. Child Development and Personality. New York: Harper &Row
Dianawati. 2006. Hak atas Pendidikan Bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam Jurnal Restorasi. [Jurnal] Edisi VII/ Volume II, 2006.
[1] Jumlah anak berkonflik hukum relatif berubah setiap minggu dan bulan.
Filed under: Pelajaran Penting | 1 Comment
Tag:anak berkonflik hukum, anak tahanan, karya anak, pembuka mimpi, pementasan drama
Entri Terkini
- Anak-anak Bandung Belum Terlayanani Pemerintah Kota
- Hak-hak Mereka Terabaikan
- Kembali Mendampingi
- Drama sebagai Media Katarsis dan Pembuka Mimpi Anak Berkonflik Hukum
- Belajar Bersama Anak di Penjara (Bagian 2)
- Belajar Bersama Anak di Penjara (Bagian 1)
- Bersiap Untuk Pameran
- Dua Sesi Pendampingan
- Berita Acara Diskusi Bersama Balai Pemasyarakatan Klas I Bandung dan kalyANamandira
- Beratnya Memaknai Kedamaian
- Cuplikan Diskusi Antara Kalyanamandira Dengan Balai Pemasyarakatan Klas I Bandung
Kategori
- Intermezzo (10)
- Kegiatan Mingguan (14)
- Konsep Pendampingan AKH (11)
- Pelajaran Penting (18)
- Profil Relawan (7)
![Reblog this post [with Zemanta]](http://img.zemanta.com/reblog_e.png?x-id=3f57a51b-8e2e-4e0b-aa11-3f8fbd22f8b2)
