Berita Acara Diskusi Bersama Balai Pemasyarakatan Klas I Bandung dan kalyANamandira

22Apr10

Selasa, 30 Maret 2010

Acara ini dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB, bertempat di Aula Balai Pemasyarakatan Klas I Bandung, Jl. Ibrahim Adjie , Kiaracondong, Bandung. Acara ini diikuti oleh para pegawai di Balai Pemasyarakatan Klas I Bandung, khususnya para pegawai di Bidang Pelayanan Klien Anak. Pembaicara utama dalam diskusi ini adalah, Kepala Bapas, Kabid Pelayanan Klien Anak sebagai perwakilan dari Bapas serta Rijaludin dan Zamzam sebagai perwakilan dari Kalyanamandira.

Prolog Diskusi

Diskusi dimulai dengan paparan singkat dari Kepala Bapas Klas I tentang apa yang telah dilakukan Bapas sejauh ini, khususnya terkait dengan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Dilanjutkan dengan paparan tentang Yayasan Kalyanamandira yang disampaikan oleh Rijaludin. Ia menjelaskan beberapa tahap dan pola pendampingan ABH di Rutan Kebonwaru.

Kemudian, Kepala Bidang Pelayanan Klien Anak turut memberikan penjelasan yang cukup panjang lebar tentang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Bapas, dan secara khusus penjelasan tentang penanganan ABH.

Menurut beliau, Balai Pemasyarakatan Klas I Bandung merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Jawa Barat yang melaksanakan Pembinaan, Pembimbingan dan Pengawasan terhadap Klien diluar Lembaga Pemasyarakatan serta mendampingi anak yang berhadapan dengan Hukum.

Bapas Klas I Bandung memiliki wilayah kerja, sebagai berikut : Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Kerawang, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kabupaten Subang dan Kabupaten Sumedang.

Selanjutnya menurut beliau, berdasar UU NO 12 TH 1995 tentang Pemasyarakatan, Pembimbing kemasyarakatan klien anak adalah petugas klien anak yang melakukan pendampingan ABH dalam setiap tahapan dari penyidikan, penuntutan, persidangan melalui pembuatan LITMAS sebagai bahan pertimbangan bagi hakim dalam memutus perkara anak serta memberikan bimbingan dan membantu mengawasi anak yang dijatuhi pidana bersarat, pidana pengawasan , pidana denda, diserahkan kepada negara untuk mengikuti latihan kerja juga anak yang memperoleh pembebasn bersarat,cuti menjelang dan cuti bersarat.

Adapun Klien Anak berdasar UU No.3 1997 Tentang Peradilan Anak, Bab 1 Pasal 1 adalah :

  1. Anak adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai  umur 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah.
  2. Anak Nakal adalah: (a) Anak yang melakukan tindak pidana; atau (b) anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lainnya yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan
  3. Anak Didik Pemasyarakatan,Balai Pemasyarakatan dan Klien Pemasyarakatan

Sementara itu, Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS) Anak adalah kajian aspek sosial ekonomi budaya dan psikologis klien anak sebagai dasar evaluasi atas tindak pidana yang dilakukan oleh klien bersangkutan dengan tidak meninggalkan aspek yuridis formal, sebagai bahan masukan pada penyusunan BAP ditingkat penyidikan, penuntutan dan bahan pertimbangan Hakim dalam memutus perkara Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) pada proses persidangan.

Laporan LITMAS menurut UU No.3/97 pasal 56 ayat (2), adalah laporan yang berisi :

  • a. data individu anak, keluarga,pendidikan dan kehidupan sosial anak dan;
  • b. kesimpulan atau pendapat dari pembimbing kemasyarakatan

Ada beberapa prinsip dalam menangani ABH, yaitu :

  1. Asumsi bahwa mereka yang berada pada usia anak tidak dapat melakukan kejahatan (doli incapax) dan tidak dapat secara penuh bertanggung jawab  atas tindakannya, (Deklarasi Jenewa tentang Hak Asasi Anak, 1942, Deklarasi PBB,1959)
  2. Adanya kebeperpihakan pada anak dan demi kepentingan terbaik bagi anak  (KHA Pasal 3 ayat 1, UU 23/2002, UU No. 3/1997 pasal 25,26,27 dan 45 berikut penjelasannya)
  3. Meminimalisir pemenjaraan (KHA Pasal 37 ayat 2, Resolusi PBB 45/113, Perpektif-perspektif Dasar  angka 1, UU RI No. 23/2002 Pasal 16 ayat 3 UU RI No. 3/1997 Pasal 25,26,27 dan 45
  4. Dengan demikian penghukuman bagi anak merupakan ultimatum remidium, bukan pilihan utama, sebagai upaya menghindari kriminalisasi dan penalisasi (Pendahuluan The Riyadh Guidelines angka 5)
  5. Pasal 42 (2) mewajibkan Penyidik untuk meminta pertimbangan atau saran dari pembimbing Kemasyarakatan dalam melakukan penyidikan terhadap anak nakal

Berikut ini gambaran penanganan ABH oleh Bapas :

Proses Diskusi

Obrolan awal berkisar pada proses pendampingan yang dilakukan pendamping Kemasyarakatan (PK) Bapas saat proses penyidikan. PK bekerja sebagai mediator dan fasilitaor bagi ABH dan keluarganya serta membuat Penelitian Masyarakat (Litmas). Bagi Bapas, pemenjaraan adalah alternatif terakhir yang diambil. Dalam prakteknya Bapas mengajukan pertimbangan penanganan perkara melengkapi permohonan penangguhan penahanan dari keluarga ABH. Hal yang menjadi dasar pertimbangan penanganan perkara, PK Bapas senantiasa memasukkan kegiatan-kegiatan positif yang sedang dijalalani ABH, biasanya adalah kegiatan pendidikan formal.

Namun, ABH yang masih bersekolah seringkali dikeluarkan atau tidak diterima kembali di sekolahnya. Hal ini mempersulit dalam pengajuan pertimbangan penanganan perkara ABH, khususnya dalam pengajuan penangguhan penahanan. Padahal prasyarat utama ABH mendapat penangguhan penahanan adalah ABH mempunyai kegiatan positif selama menjalani proses penangguhan penahanan, disamping ABH dilarang menghilangkan bukti dan melarikan diri. Kondisi seperti ini pun masih sangat tergantung dengan siapa penyidik dan hakimnya.

Sementara itu, di waktu yang lalu Kalyanamandira (KM) bersama beberapa jejaring/mitra, selain melakukan pendampingan ABH di dalam Rutan, juga melakukan pendekatan dengan keluarga ABH. Sayang, program ini karena beberapa hal tidak diteruskan. Kali ini, KM sedang mengembangkan jejaring untuk melebarkan fungsi/program dalam pembinaan ABH, baik pra, sedang menjalani dan pasca peradilan. Oleh karena itu, perlu dibangun mekanisme penanganan ABH, khususnya untuk memenuhi pendidikan mereka.

Menurut pengakuan salah seorang PK, ABH yang masih belajar di sekolah negeri seringkali tidak diterima kembali atau dikeluarkan oleh pihak sekolah. Hal ini dikarenakan adanya kebijakan Dinas Pendidikan yang tidak bisa menerima anak ABH. Ia berharap agar LSM-LSM dapat mendorong Dinas Pendidikan agar menghapus kebijakan tadi, atau LSM menyediakan PKBM sebagai tempat belajar ABH selama proses peradilan. Dalam kaitan ini, seringkali praduga tak bersalah tidak diperhatikan.

Kalyanamandira (KM) sejauh ini bersama jejaring lain telah melakukan advokasi pendidikan, namun harus diakui belum secara khusus belum mempunyai rumusan mekanisme pendidikan bagi ABH. Tentang sekolah atau PKBM bagi ABH, KM sedang membangun jejaring dengan komunitas/LSM yang punya PKBM. Sejauh pengalaman KM, beberapa lembaga agak sulit menerima ABH. Ada beberapa di antaranya mau bekerjasama, namun kemudian mereka merasa kerepotan memfasilitasi ABH. KM sendiri seringkali kehilangan kontak dengan ABH yang telah bebas.

Kemudian batas maksimal penyusunan LITMAS adalah 30 hari. Selanjutnya berkas Litmas dilimpahkan ke kejaksaan, lalu ke pengadilan. Secara formal pendampingan anak dan penyusunan Litmas hanya berlangsung selama 30 hari – sejak awal penyidikkan hingga pengadilan – , tetapi lebih dari itu Bapas dapat memberikan saran terkait perkembangan baru ABH atas dasar prinsip “Segala yang terbaik bagi anak”.  Setelah keluar vonis (pengadilan), peran PK tergantung keputusan pengadilan atau permohonan keluarga ABH.

Dalam perkembangan lain, KM dan jejaringnya telah sering melakukan advokasi pendidikan secara umum. Sayang terkait ABH, KM belum memiliki gambaran yang komplit, sehingga belum ada mekanisme layanannya. Oleh karena itu, diharapkan BAPAS dapat memberikan argumentasi dan gambaran tentang ABH ini. Sehingga dapat dirumuskan mekanisme layanan bagi ABH, khususnya di bidang pendidikan.

Tentang layanan pendidikan bagi ABH ini, BAPAS menilai bahwa belum ada layanan ”On – Off” di beberapa dinas terkait. Hal ini menyulitkan proses pendampingan dan pemberian layanan bagi ABH.

Ada harapan dari beberapa PK BAPAS, semoga ke depan KM dapat menjadi salah satu lembaga rujukan yang dapat memberikan layanan bagi ABH, khususnya di bidang pendidikan.

KM menyadari banyak orang/pihak yang peduli dengan ABH dan berkeinginan untuk memberikan kontribusi. Namun, sejauh ini karena keterbatasan informasi dan kesulitan untuk mengakses ABH, kepedulian/kontribusi itu agak kurang mendapat tempat.

ABH yang telah bebas seringkali tidak mempunyai kegiatan yang jelas, salah satunya ketidak jelasan pendidikannya. Masalah sering muncul apabila ABH divonis kembali kepada keluarga, dan ia tidak memiliki kegiatan positif (khususnya sekolah formal) yang jelas. Adapun, ABH yang diputus hakim untuk mengikuti pendidikan dan latihan kerja, seharusnya telah memiliki rujukan tempat bagi anak untuk belajar dan latihan. Namun, sejauh ini belum banyak lembaga yang bersedia menjadi tempat rujukan ini.

Sebuah masukan dari Kepala Bapas menyatakan bahwa, layanan pendidikan bagi ABH tidak hanya pendidikan formal saja. Seperti pengalamannya ketika bertugas di Malang, ABH disalurkan sesuai dengan kebutuhan, minat dan bakatnya.

Di akhir diskusi, BAPAS dan KM sepakat untuk membangun mekanisme saluran informasi dua arah yang jelas, sehingga dapat dipetakan dan dirumuskan langkah-langkah strategis yang bisa diambil kedua pihak dalam menangani anak nakal dan ABH.



No Responses Yet to “Berita Acara Diskusi Bersama Balai Pemasyarakatan Klas I Bandung dan kalyANamandira”

  1. Tinggalkan sebuah Komentar

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s


Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.